Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 6,5 Juta Oleh Pemerintah

Potret Motor Listrik (BFI Finance)
Potret Motor Listrik (BFI Finance)

Berita Medan – Kini pemerintah tengah persiapkan insentif tambahan demi harga motor listrik bisa lebih murah. Kabarnya, Tahun depan motor listrik akan disubsidi sebesar Rp 6,5 juta. Disamping harga yang dipangkas, biaya penggunaan per hari nya bisa lebih murah pula.

Hal ini juga diamini oleh Luhut Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Ia mengonfirmasi bahwa subsidi yang diberikan dalam motor listrik sebesar Rp 6,5 juta per pembelian sepeda motor listrik.

“Kalau mau tukar motor ke listrik tahun depan, ya. Nanti dapat subsidi,” Pungkasnya dikutip dari Reuters Melalui DetikOto.

Untuk Daya harian motor listrik sendiri, Menurut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dikalkulasikan bahwa 1 liter BBM sama dengan 1,2 kWh listrik.

Untuk Operasional harian, ini dapat dikatakan lebih murah dari motor internal combustion engine (ICE). Untuk harga listrik per kWh nya jika dibulatkan sekitar Rp 1.500, Maka 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700. Dengan begitu penggunaan kendaraan listrik jauh lebih hemat apabila dibandingkan dengan 1 liter BBM yang saat ini harganya Rp 10.000 hingga Rp 21.000.

Sedangkan dalam mobil listrik, setiap 1 kWh nya sendiri dapat membuat mobil melaju sejauh 5 hingga 7 kilometer. Untuk Kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, Kendaraan listrik dapat melaju hingga 300 kilometer.

“Kini banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi ramah lingkungan dan irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM). Untuk pemakain seharinya bisa lebih irit 75 persen dibanding motor BBM. Jika biasanya mengeluarkan Rp 100 ribu sehari, ini Rp 25 ribu saja sudah cukup,” Pungkas Menteri Perhubungan Budi Karya dalam waktu lalu.

Menteri Perhubungan sudah menuturkan bahwa Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis dalam meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Terdapat sejumlah strategi yang disiapkan yaitu pada tahap pertama mengacu pada penggunaan kendaraan listrik di Kementerian ataupun Lembaga serta Pemerintah Daerah. Kedua, Penggunaan kendaraan listrik dalam lingkup transportasi massal seperti Sepeda Motor (Ojek Online), Taksi maupun Bus. Serta yang ketiga adalah memperbanyak fasilitas pengisian daya (Charging Station maupun tempat penukaran baterai).