Indeks

Pria ini Diringkus Polisi Usai Bawa Ganja 30 Kg

Pria Bawa Ganja 30 Kg
Gosari, Tersangka Pembawa Ganja Seberat 30 Kg (LintasWarta)

Medan Hari Ini – Pria bernama Gosari Pulungan diringkus polisi Usai membawa ganja seberat 30 Kg yang mana ia akan distribusikan di sekitar wilayah Medan. Pria yang berusia 48 tahun tersebut ditangkap pada Jumat 10 September 2021. Ia membawa ganja tersebut dengan menggunakan Karung Goni.

Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut Kombes menuturkan bahwa Peristiwa tersebut berhasil ditindak oleh pihak Reserse Narkoba Polda Sumut. “Tim dari Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil Mengagalkan peredaran Narkoba dengan varian ganja seberat 30 Kg melalui pintu gerbang Tol Balmera menuju Belawan bertepatan dibawah flyover, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan,” Tuturnya.

“Berdasarkan keterangan Tersangka, Barang bukti berupa ganja seberat 30 kg tersebut diterimanya dari warga Blangkejeren, Aceh yang berinisial A,” Lanjutnya.

Hadi juga menuturkan bahwa Gosari akan ditetapkan sebagai pengedar. Dia menerima uang senilai Rp 21 Juta dengan mengedarkan ganja ini apabila benar sampai ke konsumen.

Gosari dan Barang Bukti haram tersebut kini dibawa dan diamankan pihak Polda Sumut. Ia diancam pidana 20 tahun penjara.

“Kita juga sedang melakukan pengembangan apakah ada jaringan lainnya. Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” Pungkas Hadi

Exit mobile version