MedanHariini.com – Seorang pria tega membunuh ayahnya akibat mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Patumbak. Pria bernama Aidi Priasisko alias Nico. Menurut keterangan Kapolsek Patumbak, Faidir Chaniago ia terbukti memakai zat terlarang tersebut usai membunuh Asmar, Ayah kandung Nico.
Kemudian, tersangka mengakui perilaku bersalahnya dengan mengakuui ia seorang pecandu yang pengangguran. Kompol Faidur membeberkan bahwa ia mengaku pada pagi sebelum kejadian memakai narkoba pada Jumat, 6 September 2023.
Akibat tindakannya, Pria tersebut terancam dipenjara seumur hidup akibat menikam ayahnya dengan menggunakan bilah pisau yang ia telah siapkan. Sempat terjadi cekcok antara ia dan ayahnya. Namun nahas, Ia pun menusuk punggung ayahnya saat sang ayah lengah yang menembus dada ayahnya tersebut.
Setelah hasil penyelidikan selesai, Kompol Faidir mengonfirmasi bahwa ia terjerat pasal 340 subsider 338. 351 ayat 3. “Setelah kita dalami kita akan menerapkan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 sbusider 338, 351 ayat 3”.
Setelah diusut, Asmar selaku sang ayah dibunuh karena tersangka merasa kesal dikarenakan tersangka tak diajak saat sang ayah mau pindah dari rumahnya yang berada di Perumahan Puri Kenangan, Gang PT Indofarm, Dusun VI, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Setelahnya, Mereka seketika cekcok dan akhirnya tersangka menusuk punggung korban hingga tembus ke dada. Asmar pun diboyong ke Rumah Sakit Sembiring Deli Tua hingga menghembuskan nafas terakhirnya saat sedang di perjalanan menuju rumah sakit.