Pemko Medan Segera Terapkan Parkir Non Tunai Minggu Depan

Parkir Non Tunai
Pembayaran Parkir Non Tunai (nstagram : @prokopim_pemkomedan)

Medan Hari Ini – Pemerintah Kota Medan akan segera memberlakukan parkir non tunai di sejumlah titik di kawasan Kota Medan Pada Pekan depan. Masyarakat yang parkir di kawasan tersebut wajib membayar parkir secara non tunai.

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis menerangkan parkir non tunai nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga. Pemberlakuan aturan ini sudah sesuai dengan Perwal Nomor 45 yang sudah di tandatangani pada 17 September 2021 mengenai Pengelolaan Perparkiran Kota Medan.

“Sejak dikeluarkannya Peraturan tersebut dipastikan untuk melakukan kerjasama dengan pengelolaan parkira bersama pihak ketiga dengan sistem bagi hasil,” Tuturnya pada Rabu (13 Oktober 2021).

Iswar juga mengatakan parkir non tunai tersebut terbagi dalam dua kelas. Pembagian hasil dari masing-masingnya juga berbeda.

“Parkir kelas 1 pembagiannya 40 persen bersih untuk Pemko Medan, Sedangkan 60 persennya untuk pihak ketiga. Untuk Parkir kelas 2, Pembagiannya 35 persen bersih untuk Pemko Medan sedangkan 65 persennya untuk pihak ketiga,” Tutur Iswar.

Dinas Perhubungan Kota Medan rencananya akan melakukan sosialisasi parkir non tunai. Ia juga menyebutkan perjanjian dengan pengelolaan parkir nontunai bersama pihak ketiga sudah dilakukan persetujuan hari ini.

“Setelah kita lalui proses ini, Kita menyatakan PT Logika Garis Elekronik dinyatakan layak sehingga per hari ini kami telah melakukan perjanjian kerja sama dalam pengelola parkir di sejumlah kawasan,” Tutur Iswar.

Selain itu, Iswar juga sebut ada sekitar 22 titik parkir yang berada di 18 ruas jalan dan 8 kawasan. Iswar mengatakan bahwa tarif parkir sesuai Perda sebelumnya, Diantaranya :

  • Parkir Kelas 1
    • Roda 2 Rp 2.000
    • Roda 4 Rp 3.000
  • Parkir Kelas 2
    • Roda 2 Rp. 1000
    • Roda 4 Rp. 2000

Iswar juga memprediksi pendapatan parkir nontunai tersebut nantinya akan menghasilkan Rp 8.499.050 per harinya. Pemko Medan dan pihak ketiga akan membuka stan yang akan menyediakan kartu bagi warga yang belum memiliki kartu e-money.

Berikut lokasi parkir non tunai yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2021 :

  1. Jalan Setia Budi (Mulai simpang Jalan Sunggal hingga simpang Dr.Mansyur). Status parkir kelas 1
  2. Jalan Jawa (Mulai simpang Jalan HM Yamin hingga simpang Veteran). Status parkir kelas 1
  3. Jalan Zainul Arifin (Mulai simpang jalan Diponegoro hingga S.Parman). Status parkir kelas 1
  4. Jalan Irian Barat (Mulai dari M.T Haryono hingga simpang Veteran). Status parkir kelas 1
  5. Jalan Cirebon (Mulai simpang M.T. Haryono hingga simpang Pandu). Status parkir kelas 1
  6. Jalan Pemuda Baru I, Pemuda Baru II , Pemuda Baru III. Status parkir kelas 1
  7. Jalan Pemuda (Mulai simpang Pandu hingga Palang Merah). Status parkir kelas 1
  8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Barus, Jalan Pakantan, Jalan Bandung, Jalan Bogor, Jalan Jember, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru.)