Ngeri, Pedagang Pecel di Binjai Ditagih Pajak Rp 3 Juta Per Bulan

Pedagang Pecel ditagih pajak Rp 3 Juta Per Bulan
Ibu Nur Pemilik Warung Pecel yang ditagih Pajak sebesar Rp 3 Juta Per Bulan (Tribun News)

Medan Hari Ini – Bak disambar petir di siang bolong Pedagang Pecel di Binjai terkejut ditagih Pajak senilai Rp 3 Juta per bulan, DPRD buka suara.

Sebelumnya juga sempat beredar tukang bakso yang dijatuhi biaya pajak Rp. 6 Juta per bulan, kini dengan hal yang sama terjadi pada pedagang warung pecel yang menerima tagihan dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Sejumlah Rp 3 Juta per bulan.

Watung Pecel Nur yang berlokasi di Jl.Dokter Wahidin, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur tersebut sempat viral di sosial media karena ia ditagih sebesar Rp 100 ribu setiap harinya.

Nur selaku pemilik warung tersebut mengaku sangat terkejut saat tagihan pajak usahanya diberikan dan ia akui tak sanggup apabila membayar Rp 3 juta per bulannya.

Nur juga menuturkan bahwa ia hanya bisa menghidupi keluarga dan kebutuhan rumah dengan berjualan pecel dari siang hingga sore setiap harinya. Sisanya ia cuma bisa menutupi modal usaha dan kebutuhan harian dirumah tangganya.

Hal ini pun mengundang perhatian dan empati dari banyak pihak, Termasuk Hairil Anwar selaku DPRD Binjai. Ia mengatakan bahwa pajak yang diberikan tak pantas untuk diterapkan.

Hairil juga berjanji untuk meneruskan perihal tersebut kedalam rapat DPRD Binjai supaya Pemkot Binjai dapat mempertimbangkan dan merevisi aturan tersebut.