Medan Hari Ini – Usman Manurung, Aksi Bejatnya buat warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai begitu Geram. Sebab ia Tertangkap basah tengah melakukan pencabulan atas anak tetangganya yang berinisial BL yang berusia 15 Tahun.
Ia merayu gadis dara tersebut hanya dengan iming-iming Rp 5 ribu. Usman lantas melucuti pakaian korban, kemudian menghisap payudara hingga kemaluan korban.
Rabu, 24 Maret 2021 lalu, warga memergoki bahwa Manurung mengajak korban kedalam rumahnya. Amat terkejutnya warga usai mengintip kelakuan Usman Manurung.
Lantas, Ketika diinterogasi, Korban akui bahwa ia sudah dilecehkan sebanyak 3 kali oleh Manurung.
Akibat kelakuan Bejatnya tersebut, Usman Manurung selaku pelaku pelecehan seksual lantas dibawa ke Kantor polisi dan dikenai Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 atas peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 terhadap perubahan Ke 2 UU RI No 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara.