Ini Alasan Mengapa Kita Harus Beli Set Top Box Tersertifikat Kominfo

Tampak Set Top Box (Youtube: Tamtam Boyz)

Berita Medan – Kominfo senantiasa mengingatkan Masyarakat untuk membeli STB (Set Top Box) yang sudah tersertifikasi melalui Kominfo sendiri.

Dengan menggunakan STB, TV analog bakal menerima siaran TV digital saat pemerintah kerap menerapkan Analog Switch Off (ASO) di beberapa daerah Indonesia. Hingga saat ini, Pengaplikasian ASO masih dilakukan di 265 kabupaten atau kota dari 514 kabupaten atau kota.

Geryantika Kurnia, selaku Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo menjelaskan sejumlah alasan mengapa masyarakat harus membeli STB yang sudah tersertifikasi melalui Kominfo.

Ia menjelaskan bahwa STB bersertifikasi Kominfo tersebut berarti sudah sesuai dengan persyaratan teknis perangkat yang sesuai standar, yang mana ini mengarah pada Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2014.

“Pemeriksaan kesesuaian dilakukan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional,” Terangnya melalui DetikInet.

Gery juga melanjutkan bahwa persyaratan teknis DVB-T2 sesuai dengan standar televisi digital Indonesia, STB wajib memenuhi kualifikasi Radio Frequency (RF) sesuai dengan alokasi frekuensi radio dalam ranah televisi digital di Indonesia.

Kemudian, STB memenuhi persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC) dengan begitu tak akan menimbulkan gangguan elektromagnetik dengan perangkat listrik lainnya sesuai dengan standar SNI ISO/IEC 32:2015, STB harus memenuhi persyaratan keselamatan listrik seperti kuat listrik dan arus sentuh sesuai standar IEC 60950-1:2016.

STB juga wajib punya fungsi Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini dalam menerima dan memberikan pesan dini bencana di televisi sehingga masyarakat bisa mengantisipasi bencana yang akan datang.

Gery juga menyarankan kepada masyarakat yang akan membeli STB tersertifikasi Kominfo ini, yaitu masyarakat memeriksa label sertifikasi yang dapat dicek pada perangkat hingga Pack dari STB tersebut.

“Perangkat yang telah tersertifikasi SDPPI Kementerian Kominfo tersebut sudah sesuai dengan persyaratan teknis STB,” terangnya.