Medan Hari Ini – Kini hanya sisa 2 hari saja bagi Raksasa Layanan seperti Google, Facebook dan Whatsapp untuk mendaftar PSE atau diancam di blokir. Sebenarnya apa sih PSE ini?.
Batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah Rabu 20 Juli 2022. Pendaftaran ini adalah perintah dari Permenkominfo No 10/2021 mengenai Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat
Dikutip Melalui DetikINET, Diketahui masih banyak khalayak yang masih bingung mengenai PSE ini sendiri. Dimuat dalam aturan Permenkominfo No 5/2020 pada Senin (18 Juli 2022) dapat dijelaskan seperti berikut :
Pengertian PSE
Dalam Pasal 1 Ayat 5 berbunyi, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama terhadap Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.
Elemen yang Termasuk dalam PSE
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 2 Huruf B dimana didalamnya mencakup :
- Menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
- Menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
- Pengiriman Materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman surat elektronik ataupun melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
- Menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi mencakup namun tak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, surel, panggilan video, maupun percakapan dalam jaringan dalam bentuk paltform digital, media sosial hingga platform digital.
- Layanan mesin pencari, layanan penyeiaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, gambar, suara, musik, animasi, film, video dan permainan maupun gabungan dari sebagian dan atau seluruhnya.
- Pemrosesan Data Pribadi dalam kegiatan operasional melayani masyarak yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Mengenal PSE Lingkup Privat
Dalam Pasal 1 ayat 6 dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat merupakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Personal, Badan Usaha hingga Masyarakat.
PSE Lingkup Pribar berbeda dengan PSE dalam urusan publik dan pemerintahan seperti halnya aplikasi PeduliLindungi. PSE Lingkup Privat ini sederhananya merupakan layanan aplikasi yang variatif dan banyak digunakan layaknya Google, Facebook, Netflix,Tiktok, Gojek dan lainnya. Bidang ini meliputi E-commerce, media sosial, platform digital hingga transaksi elektronik.
Alasan Harus Mendaftar PSE
PSE wajib didaftarkan sesuai Pasal 2 Ayat 1. Menurut Semuel A Pangerapan, selaku Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) kominfo mengatakan pendaftaran PSE untuk melindungi masyarakat dan negara dalam lingkup digital.
Kemudian Jubir Kominfo, Dedy Permadi menyebutkan ada 3 manfaat dengan mendaftar PSE, Diantaranya :
- Membawa sistem yang lebih terstruktur bagi seluruh PSE yang ada di Indonesia dan mengoptimalkan kepatuhan PSE domestik maupun asing terhadap regulasi yang ada di Indonesia.
- PSE dapat diajak bekerja sama dalam menjaga ruang digital di Indonesia. Seperti mengadakan literasi digital maupun internet kreatif dan positif.
- menghadirkan sistemregulasi yang jauh lebih canggih sebab memudahkan kominfo dalam melakukan pengawasan dan juga berkoordinasi dengan PSE di Indonesia.
Sanksi Jika Tak Mendaftar PSE
Sanksi ini juga sudah tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2. Hal ini merujuk dalam hal PSE Lingkup Privat tak melakukan pendaftaran, Maka Menkominfo sendiri akan memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (Access Blocking),
Ini akan menyebabkan layanan seperti Facebook, Google Whatsapp dan lainnya yang masih belum mendaftar akan terancam diblokir dari pemerintah. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 20 Juli 2022 oleh pemerintah.