Rizky Febian Akan Kembalikan Uang Rp 400 Juta Dari Doni Salmanan

Rizky Febian Kembalikan Uang Doni Salmanan
Rizy Febian Menjumpai Awak Media (JPNN)

Medan Hari Ini – Ahmad Ramzy, Selaku Kuasa hukum Penyanyi kondang, Rizky Febian, Nyatakan bahwa kliennya tersebut akan siap mengembalikan uang yang pernah diberikan Doni Salmanan senilai Rp 400 juta ke pihak penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Doni Salmanan sebelumnya sempat membeli produk minuman milik Rizky Febian senilai Rp 400 juta pada September tahun lalu.

Disi lain, Doni Salmanan dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi bodong dengan embel-embel trading melalui Opsi Quotex.

“Kami siap, Kami juga sudah memaparkan semuanya, tak ada istilah pengembalian uang dalam penyidikan ini,” Tutur Ahmad Ramzy usai mendampingi Rizky Febian yang tengah menjadlani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu (16 Maret 2022).

Ahmad Ramzy menuturkan bahwa Kliennya tesebut menerima 19 pertanyaan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kendatipun, Kuasa hukumnya tersebut tak menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin dari pertanyaan dari sang penyidik.

“Pemeriksaan ini masih belum bisa disampaikan disini juga. Kurang lebih ada 19 pertanyaan terkait uang yang diterima oleh Rizky. Sudah disampaikan semua dan dijelaskan juga oleh penyidik,” tutur Ahmad Ramzy.

Pada laporan sebelumnya, Kasus tersebut diawali dari laporan seorang yang mengaku sebagai korban dari Doni Salmanan, yang berinisial RA. RA lantas melaporkan Doni Salmanan dengan nomor lapor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik kemudian menerapkan pasal berlapis, Yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) , Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Adapun rincian pasalnya, Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tahun 206 mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman 20 tahun penjara.