Berita  

Aturan Perjalanan kini Tak Perlu Swab Antigen maupun PCR

Aturan Persyaratan perjalanan terbaru di KualaNamu
Aturan Perjalanan terbaru dan Suasana Kualanamu (Suara.com)

Medan Hari Ini – Terbaru, Aturan syarat bagi perjalanan domestik kini tak perlu lagi melakukan swab PCR (Polymerase Chain Response) maupun antigen jika penumpang sudah menerima vaksin sebanyak 2 kali disertai dengan booster. Hal ini cukup baik disambut oleh masyarakat.

Aturan ini dianggap cukup menjadi kemudahan bagi para penumpang yang hendak melakukan perjalanan.

Seperti salah satu penumpang, Eni Kurniati yang mengatakan bahwa ia selalu melakukan perjalanan dengan pesawat untuk berbagai aktifitas maupun pekerjaannya. ia sangat menyambut baik dengan aturan terbaru ini.

“Tanggapan kita positif. Memudahkan juga kan. Jadi kita gak akan ribet harus ngurus PCR atau antigen. kita cuma tunjukan bahwa kita sudah vaksin 2 kali dan sudah booster juga,” Pungkasnya.

Hal tersebut juga diamini oleh penumpang lainnya, Sutarman. Seorang Warga asal Medan yang sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Ia mengatakan bahwa aturan baru tersebut sungguh memudahkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Biaya yang dikeluarkan juga tak begitu banyak.

“Menurut saya baik. Kita jadi dimudahkan. Lagipula kita juga sudah vaksin dua kali, Booster pun juga sudah,” Tegasnya.

Kemudian diketahui juga bahwa sampai sekarang ini masih belum ada kenaikan dalam jumlah penumpang. Seperti dikutip dari Kompas.comChandra Gumilar selaku Manager Of Branch Angkasa Pura II mengatakan bahwa dengan adanya Surat Edaran Satgas penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tersebut dianggap memudahkan penumpang bagi yang telah divaksin lengkap maupun booster.

“Dikarenakan tak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antige dalam melakukan perjalanan. Dan bagi yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan sehingga uzur dalam vaksinasi, Maka bisa memilih PCR yang berlaku selama 3×24 jam maupun swab Antigen yang berlaku 1×24 jam disertai dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit,” Pungkasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa bagi yang baru saja menerima vaksin satu kali, maka dapat diberi pilihan berupa PCR yang berlaku 3×24 jam maupun antigen yang berlaku selama 1×24 jam.

Lalu, Bagi Anak yang telah berusia dibawah 6 tahun, Maka tak perlu lagi melakukan rapid test PCR maupun antigen. Akan tetapi bisa didampingi oleh pihak keluarga.

bainya, Dikarenakan surat edaran baru efektif sejak 8 maret 2022, Maka masih belum ada kenaikan jumlah penumpang secara signifikan. Hal ini diduga karena masih belum banyak yang belum mengetahui dengan aturan baru ini.

Jumlah penumpang per hari rata-rata mencapai 10 ribu orang.