Medan Hari Ini – Mungkin banyak dari kita yang mempertanyakan saat ini medan sudah di PPKM Level berapa. Kabar gembiranya, Kini medan sudah menurun dan sudah dalam PPKM Level 2.
Status PPKM di level 2 ini sendiri ditetapkan usai Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali maupun diluar Provinsi Jawa dan Bali hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Menurut Instruksi Menteri dalam Negeri (InMendagri) 48/2021 dan berdasarkan keputusan Wali Kota Medan, Dilansir dari Detikcom, Berikut Informasi seputar PPKM di Kota Medan.
Aturan PPKM Level 2 di Medan
Setelah Statusnya yang sudah turun di level 2, Berikut Aturan PPKM level 2 diluar provinsi Jawa dan Bali, Diantaranya :
- Kegiatan Belajar Mengajar
* Bagi wilayah zona hijau dan zona kuning sendiri, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat
*Untuk wilayah di zona orange, Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dibatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Jika menerapkan pembelajaran tatap muka, pembatasan dilakukan dengan maksimal 50% kecuali bagi :
-SDLB,MILB,SMPLB,SMLB dan MALB maksimal 62% hingga 100% dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelasnya.
-PAUD maksimal dengan kapasitas 33% dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelasnya.
-Bagi wilayah yang masih berada di zona merah, Pembelajaran wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh - Kegiatan Perkantoran
*Bagi wilayah zona hijau dan juga zona kuning, Work From Home (WFH) dijalankan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% - Kegiatan yang berkaitan dengan menjual kebutuhan pokok masyarakat seperti toko, pasar, swalayan hingga supermarket yang berada di lokasi ataupun di pusat perbelanjaan/mall masih dapat beroperasi 100% dengan diberlakukan kapasitas, jam operasional hingga penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi
- Pasar Tradisional,toko kelontong, pedagang kaki lima, barbershop, agen voucher, pedagang asongan, laundry,cucian kendaraan, bengkel, pasar batik, pasar basah, pasar burung hingga pasar loak dan sejenisnya diizinkan untuk buka
- Kegiatan makan atau minum di warung makan/warteg, lapak jajanan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat
- Kegiatan makan atau minum dirumah maupun restoran kafe baik di lokasi tersendiri ataupun di pusat perbelanjaan masih boleh dine-in dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional hingga pukul 21.00
- Kegiatan yang dilakukan di pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan :
-Bagi wilayah zona hijau, Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dan pengunjung maksimal hingga 75% dan wajib memakai aplikasi Peduli Lindungi
-bagi wilayah zona kuning, Jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi
-Bagi wilayah zona oranye dan zona merah, jam operasional diberlakukan hingga pukul 17.00 dan kapasitas pengunjung hingga 25% dan wajib memaki aplikasi Peduli Lindungi - Bioskop yang berada di lokasi tersendiri di pusat perbelanjaan dan dalam zona hijau dan kuning masih tetap beroperasi dan wajib memakai aplikasi Peduli Lindungi, Kapasitas maksimal 50% dengann pengunjung kategori hijau di peduli lindungi yang hanya boleh masuk
- Kegiatan ibadah :
-Zona Hijau : 75% kapasitas
-Zona Kuning : 50% kapasitas
-Zona Oranye dan Merah : 25% kapasitas - Kegiatan di area Publik seperti fasilitas umum, tempat wisata dan taman umum :
-Zona hijau : 50% kapasitas
-Zona Kuning : 25% kapasitas
-Zona Oranye dan Merah : 25% kapasitas - Resepsi Pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan :
-Zona Hijau : 50% kapasitas
-Zona Lainnya : 25 Kapasitas
Sekitar 5 ribu Pelajar akan Vaksinasi
Demi lancarnya dan optimalnya pelasanaan PTM di Medan, sekitar 5 ribu pelajar akan divaksin setiap hari. Sejauh ini ada sekitar 50 ribu pelajar yang sudah divaksin, Menurut Bobby. Langkah ini dijalankan demi mengoptimalkan kegiatan PPKM Level 2 di kota Medan.