Berita  

Kabar Gembira, Medan Sudah dalam Level PPKM ini

PPKM di Medan
Ilustrasi PPKM (Kompas)

Medan Hari Ini – Mungkin banyak dari kita yang mempertanyakan saat ini medan sudah di PPKM Level berapa.  Kabar gembiranya, Kini medan sudah menurun dan sudah dalam PPKM Level 2.

Status PPKM di level 2 ini sendiri ditetapkan usai Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali maupun diluar Provinsi Jawa dan Bali hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Menurut Instruksi Menteri dalam Negeri (InMendagri) 48/2021 dan berdasarkan keputusan Wali Kota Medan, Dilansir dari Detikcom, Berikut Informasi seputar PPKM di Kota Medan.

Aturan PPKM Level 2 di Medan

Setelah Statusnya yang sudah turun di level 2, Berikut Aturan PPKM level 2 diluar provinsi Jawa dan Bali, Diantaranya :

  1. Kegiatan Belajar Mengajar
    * Bagi wilayah zona hijau dan zona kuning sendiri, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat
    *Untuk wilayah di zona orange, Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dibatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Jika menerapkan pembelajaran tatap muka, pembatasan dilakukan dengan maksimal 50% kecuali bagi :
    -SDLB,MILB,SMPLB,SMLB dan MALB maksimal 62% hingga 100% dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelasnya.
    -PAUD maksimal dengan kapasitas 33% dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelasnya.
    -Bagi wilayah yang masih berada di zona merah, Pembelajaran wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh
  2. Kegiatan Perkantoran
    *Bagi wilayah zona hijau dan juga zona kuning, Work From Home (WFH) dijalankan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%
  3. Kegiatan yang berkaitan dengan menjual kebutuhan pokok masyarakat seperti toko, pasar, swalayan hingga supermarket yang berada di lokasi ataupun di pusat perbelanjaan/mall masih dapat beroperasi 100% dengan diberlakukan kapasitas, jam operasional hingga penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi
  4. Pasar Tradisional,toko kelontong, pedagang kaki lima, barbershop, agen voucher, pedagang asongan, laundry,cucian kendaraan, bengkel, pasar batik, pasar basah, pasar burung hingga pasar loak dan sejenisnya diizinkan untuk buka
  5. Kegiatan makan atau minum di warung makan/warteg, lapak jajanan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat
  6. Kegiatan makan atau minum dirumah maupun restoran kafe baik di lokasi tersendiri ataupun di pusat perbelanjaan masih boleh dine-in dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional hingga pukul 21.00
  7. Kegiatan yang dilakukan di pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan :
    -Bagi wilayah zona hijau, Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dan pengunjung maksimal hingga 75% dan wajib memakai aplikasi Peduli Lindungi
    -bagi wilayah zona kuning, Jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi
    -Bagi wilayah zona oranye dan zona merah, jam operasional diberlakukan hingga pukul 17.00 dan kapasitas pengunjung hingga 25% dan wajib memaki aplikasi Peduli Lindungi
  8. Bioskop yang berada di lokasi tersendiri di pusat perbelanjaan dan dalam zona hijau dan kuning masih tetap beroperasi dan wajib memakai aplikasi Peduli Lindungi, Kapasitas maksimal 50% dengann pengunjung kategori hijau di peduli lindungi yang hanya boleh masuk
  9. Kegiatan ibadah :
    -Zona Hijau : 75% kapasitas
    -Zona Kuning : 50% kapasitas
    -Zona Oranye dan Merah : 25% kapasitas
  10. Kegiatan di area Publik seperti fasilitas umum, tempat wisata dan taman umum :
    -Zona hijau : 50% kapasitas
    -Zona Kuning : 25% kapasitas
    -Zona Oranye dan Merah : 25% kapasitas
  11. Resepsi Pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan :
    -Zona Hijau : 50% kapasitas
    -Zona Lainnya : 25 Kapasitas

Sekitar 5 ribu Pelajar akan Vaksinasi

Demi lancarnya dan optimalnya pelasanaan PTM di Medan, sekitar 5 ribu pelajar akan divaksin setiap hari. Sejauh ini ada sekitar 50 ribu pelajar yang sudah divaksin, Menurut Bobby. Langkah ini dijalankan demi mengoptimalkan kegiatan PPKM Level 2 di kota Medan.