Indeks
Berita  

Rumah Tersangka Pembunuhan Bocah di Makassar Diratakan Warga

Tampak Rumah Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah di Makassar (Kumparan)
Tampak Rumah Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah di Makassar (Kumparan)

Berita Medan Hari Ini  – Rumah dari 2 orang tersangka pembunuhan seorang bocah M Fadli Sadewa (11) yaitu Muh.Faisal (14) dan Adrian (17) diratakan oleh massa pada Selasa (10 januari 2022).

Rumah dari pelaku kriminal yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tersebut dirusak hingga dilempari oleh massa yang murka atas perbuatan keji Faisal dan Adrian.

Sekitar puluhan massa tersebut awalnya hanya bermaksud melayat Fadli. Alhasil mereka beramai-ramai mendatangi rumah pelaku di Jalan Batua Raya (Adrian) dan di Jalan Ujung Bori  (Faisal).

Mulai dari memukul dinding dengan balok kayu, melempari batu, hingga merusak segala bangunan rumah pelaku, dilakukan oleh massa karena murka. Kini tersisa rangka rumah dan tiang dari rumah kayu saja dari rumah tersebut.

Polisi gabungan juga terlihat sempat mengamankan lokasi pelaku, Namun tak dapat menghalau massa. Massa diduga begitu murka dan emosi sebab tak terima anak kelas 2 SD tersebut dibunuh dengan kejam.

Kompol Lando selaku Kasi Humas Polrestabes Makassar megonfirmasi melalui Kumparan NewsIa mengamini atas terjadinya pengerusakan rumah tersangka karena massa yang begitu emosi. Mereka tak terima keluarganya tersebut di culik hingga berakhir dibunuh.

“Rumah para pelaku dirusakpaksa oleh massa,” Ungkapnya pada Selasa (10 Januari 2022).

Lando sangat menyayangkan peristiwa perusakan rumah tersangka pembunuhan tersebut sebab termasuk dalam tindakan “Main hakim sendiri”. Ia mengingatkan untuk warga tak cepat terprovokasi dan sepenuhnya menyerahkan kasus ini oleh pihak kepolisian.

“Jangan melakukan hal-hal main hakim sendiri sebab kasus pembunuhan sudah ditangani dan sementara diproses oleh pihak kepolisian, Semua harus tahan diri,” tuturnya.

“Diharapkan tak ada yang memprovokasi sehingga muncul masalah baru dan dapat mengganggu Kamtibmas, yang berdampak hukum bagi pelaku,” terangnya.

 

Exit mobile version