Indeks
Bisnis  

Institut Teknologi Medan Dicabut Izinnya, Mahasiswa Terpaksa Dipindah

Insititut Teknologi Medan Dicabut izinnya
Kampus Institut Teknologi Medan (Analisa)

Medan Hari Ini – Institut Teknologi Medan yang merupakan merupakan Perguruan Tinggi Yayasan Dwiwarna resmi dicabut izinnya oleh Kementerian Pendidikan.

Surat keputusan tersebut dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia dengan nomor 438/E/O2021.

Langkah ini dibuat dikarenakan adanya konflik dualisme yang kerap terjadi di Yayasan tersebut.

Prof Dr. Ibnu Hajar selaku Kepala LLDIKTI WIlayah I Sumut akui izin kampus ITM resmi dihentikan mulai per tanggal 4 Oktober. “Itu jelas sudah. Ditutup dan dicabut. Dicabutnya izin perguruan tinggi dan prodinya, seluruh sepuluh prodi nya sudah kami cabut mulai 4 oktober,” Tuturnya.

Lanjut, ia menuturkan bahwa sejak dirilisnya surat keputusan untuk Izin Institut Teknologi Medan dicabut tersebut, Dengan begitu tak ada lagi ada aktivitas pendidikan didalamnya.

“Tak boleh ada aktivitas kampus lagi, Jika masih dilaksanakan maka akan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, Maka orang yang dirugikan boleh menuntut,” Terangnya.

Ibnu juga menuturkan bagi mahasiswa yang terdaftar di kampus ITM, pihaknya akan memberikan fasilitas kepindahan ke kampus lain.

“Kita akan pindahkan. Sebenarnya itu tanggung jawab yayasan, Tapi kami akan fasilitasi,” Ungkapnya.

Ia juga menyatakan bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan sidang akhir, Pihaknya juga akan mengusahakan agar ijazahnya bisa dikeluarkan.

“Untuk yang sudah tamat, Dalam surat keputusan tersebut kita akan memfasilitasinya, jadi kita lakukan dengan cara kita,” Pungkasnya.

Usai dirilisnya Surat keputusan dari Menteri Pendidikan tersebut, Maka dengan dicabutnya izin perguruan tinggi swasta tersebut akan bersifat permanen.

Kalaupun Yayasan Dwiwarna ingin membuka kembali kampus ITM lagi, Mereka harus melewati beberapa prosedur lagi.

“Mekanismenya ikut  seperti pembukaan baru sebab ini sudah objek sengketa usaha negara. Hanya dengan melalui langkah pengadilan tata usaha negara baru bisa dibuka kembali,” Tuturnya.

Exit mobile version